Jenis-jenis/Macam Kekuasaan yang Berlaku dalam Penyelenggaraan Negara di Indonesia - Indonesia tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya setiap negara merupakan organisasi kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Terus, Apakah negara Indonesia mempunyai kekuasaan?. Tentunya punya dong, kalau negara indonesia ini tidak mempunyai kekuasaan, bakalan bisa terkena jajahan lagi seperti dahulu di jajah oleh belanda selama 3,5 abad! ngeri bukan?. Terus, Apakah kekuasaan negara itu banyak jenisnya?, memang benar kekuasan negara itu banyak sekali jenis dan macamnya, tetapi yang perlu diingati hanya 3 jenis menurut ...
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu :
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
Loh, kok ada 2 pendapat? yang bener yang mana nih?. Yang paling benar adalah pendapatnya Montesquieu. Kenapa bisa begitu? karena pendapatnya Monstesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica
Terus, Apakah negara Indonesia mempunyai kekuasaan?. Tentunya punya dong, kalau negara indonesia ini tidak mempunyai kekuasaan, bakalan bisa terkena jajahan lagi seperti dahulu di jajah oleh belanda selama 3,5 abad! ngeri bukan?. Terus, Apakah kekuasaan negara itu banyak jenisnya?, memang benar kekuasan negara itu banyak sekali jenis dan macamnya, tetapi yang perlu diingati hanya 3 jenis menurut ...
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu :
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Loh, kok ada 2 pendapat? yang bener yang mana nih?. Yang paling benar adalah pendapatnya Montesquieu. Kenapa bisa begitu? karena pendapatnya Monstesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica
2 comments
niceeee man