Mahkamah Agung Telah Putuskan Syiah Menyimpang
Kamis 15 Muharram 1437 / 29 October 2015 16:56
DIREKTUR Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menilai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sylviani mengingatkan kepada para pejabat agar tidak lupa ingatan dan keluar dari konteks hukum di mana Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ajaran syiah menyimpang dari agama Islam sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 dengan terpidana Tajul Muluk yang merupakan salah seorang petinggi Syiah.
“Kasus Tajul Muluk jelas terbukti ajaran Syiah menyimpang dari Islam dan merupakan penodaan terhadap Agama Islam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Kasusnya tersebut sudah inkracht van gewijsde, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sylvi kepada Islampos, Kamis (29/10).
Sylvi mensinyalir adanya desakan dari kelompok internasional yang mendorong oknum Wantipres dan Komnas HAM serta organisasi-organisasi yang mengecam terbitnya Surat Edaran Walikota Bogor.
“Mengapa sigap sekali respon atas Surat Edaran Walikota Bogor tentang pelarangan asyura oleh kalangan istana dan Komnas HAM, jelas masyarakat sudah tahu itu, Syiah inikan skupnya bukan lokal, akan tetapi internasional.
Syiah ini gerakan internasional,” sambung Sylvi.
Sylvi mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, maka segala tindakan harus sesuai dengan hukum.
“Kita harus hormati Putusan Mahkamah Agung sebagai panglima tertinggi. Ketika Mahkamah Agung telah menetapkan dalam putusannya Syiah ini merupakan penyimpangan dan penodaan terhadap agama Islam sebagai agama yang diakui di Indonesia, maka pemerintah harus patuh atas putusan itu,” tutup Sylvi.