Pages

Blog yang berisi ribuan informasi menarik

Saturday, April 23, 2016

Persamaan dan Perbedaan menurut 3 Pakar Keuangan Negara

Kesimpulan, Persamaan, dan Perbedaan menurut 3(tiga) Pakar/Ahli Keuangan Negara - Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII.



Pengertian Keuangan Negara Menurut Para Ahli
 
1. Menurut M. Ichwan, Keuangan Negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif ( dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang ), yang akan dijalankan nuntuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.
 

2. Pengertian Keuangan Negara menurut Geodhart merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
 

3. Menurut Van der Kemp, pengertian Keuangan Negara adaah sumua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang atau barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.

4. Pengertian Keuangan Negara menurut M. Hadi, Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula dengan sesuatu, baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dimaksud.

5. Pengertian Keuangan Negara menurut Suparmoko, menguraikan panjang lebar berkenaan dengan ilmu keuangan negara ...sebagai bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi terutama mengenai penerimaan dan pengeluarannya beserta dengan pengaruh-pengaruhnya dalam perekonomian tersebut. Keuangan negara merupakan studi tentang pengaruh-pengaruh terhadap pencapaian tujuan-tujuan kegiatan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih merata dan juga meningkatkan efisiensi dan penciptaan kesempatan kerja. Jadi ilmu keuanagn negara ini merupan suatu studi tentang apa yang seharusnya. Misalkan kita ingin mencapai tujuan-tujuan tertentu seperti pertumbuhan ekonomi atau distribusi penghasilan yang lebih merata maka kita harus menentukan kebijakan yang bagaimanakah yang harus kita jalankan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

6. Pengertian Keuangan Negara menurut M. Subagio, Keuangan Negara adalah terdiri atas hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban itu. Hak negara meliputi hak menciptakan uang, hak mendatangkan hasil, hak melakukan pungutan, hak meminjam, dan hak memaksa. Kewajiban negara meliputi menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, dan kewajiban membayar hak-hak tagihann pihak ketiga.
Baca Juga : Penjelasan Konsep Hak Asasi Manusia
Persamaan dan Perbedaan Menurut Pakar Keuangan Negara
  • Persamaan
 Menurut saya persamaan dari pengertian keuangan negara oleh para pakar/ahli adalah sama-sama mengeluarkan pengeluaran/biaya yang dibutuhkan oleh negara dalam satu periode tertentu.
  • Perbedaan
 Menurut saya perbedaan dari pengertian keuangan negara oleh adalah tidak ada, karena....

Kesimpulan Mengenai Pengertian Keuangan Negara menurut para ahli/pakar diatas

Kesimpulan yang bisa saya ambil tentang Keuangan Negara adalah uang yang diperoleh negara itu tujuannya untuk mesejahterakan masyarakatnya dari segi ekonomi, bangunan, financial dan lain-lain yang berpayung hukum (dilindungi undang-undang).
Facebook Twitter Google+

2 comments

Back To Top