Pages

Blog yang berisi ribuan informasi menarik

Wednesday, April 20, 2016

Jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 (Sesudah dan Sebelum Amandemen)

Jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 (Sesudah dan Sebelum Amandemen) - Hak Asasi Manusia atau biasa kita singkat HAM. Definisi atau pengertian dari HAM secara universal adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat.

Jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Sesudah dan Sebelum Amandemen dengan kategori HAM; Hak Pribadi, Hak Ekonomi, Hak Politik, Hak Persamaan Hukum, Hak Sosial Budaya, dan Hak Mendapatkan Perlakuan Sama Dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum. Akan saya bahas kali ini, simak baik" ya...
 
 Baca Juga : UUD 1945 Sebelum di Amandemen

Jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen
  1. Hak Pribadi : Pasal 28 dan Pasal 29 ayat 2
  2. Hak Ekonomi : Pasal 27 ayat 2
  3. Hak Politik : Pasal 30 ayat 1
  4. Hak Persamaan Hukum : Pasal 27 ayat 1
  5. Hak Sosial Budaya : Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 32
  6. Hak Mendapatkan Perlakuan Sama Dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum : Pasal

 Jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Sesudah Amandemen
  1. Hak Pribadi : Pasal 28 E ayat 1, 2, dan 3, Pasal 29 ayat 2
  2. Hak Ekonomi : Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 2
  3. Hak Politik : Pasal 30 ayat 1
  4. Hak Persamaan Hukum : Pasal 28 I ayat 2
  5. Hak Sosial Budaya : Pasal 31 ayat 2, Pasal 32 ayat 1
  6. Hak Mendapatkan Perlakuan Sama Dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum : Pasal 28 H ayat 1, Pasal 28 H ayat 2
Facebook Twitter Google+

3 comments

jancik.. bohong tuh, gw salah semua. faak, jgn percaya sama ni blog

Hey Bro! I've checked your blog but the link in this content is not working for me. Can you please share a working link so that I could enjoy the Full Cracked Version of this amazing tool.

Back To Top